Pandeglang – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pandeglang telah melaksanakan operasi pekat di wilayah hukum Polres Pandeglang pada malam Rabu, 24 April 2024. Operasi tersebut bertujuan untuk menekan potensi tindakan kriminalitas dengan fokus pada beberapa warung penjual minuman keras (miras).

Dalam operasi tersebut, anggota Sat Samapta Polres Pandeglang menyisir berbagai warung penjual miras yang dikenal sebagai lokasi rawan terjadinya potensi tindak kriminalitas. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memperkuat penegakan ketertiban masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Operasi pekat ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dengan menyasar warung penjual miras, kami berharap dapat mengurangi potensi terjadinya tindakan kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” ujar seorang perwira Sat Samapta yang terlibat dalam operasi tersebut.

Selama operasi berlangsung, anggota Sat Samapta Polres Pandeglang melakukan penyisiran secara intensif dan melakukan penindakan terhadap warung penjual miras yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menegakkan ketertiban masyarakat.

Polres Pandeglang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan melaksanakan berbagai operasi preventif seperti operasi pekat ini secara rutin. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *