Pandeglang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian. Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku selama 6 bulan ke depan.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk melakukan proses ini, kita perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.
Kalian juga bisa membuat SKCK di Polres Pandeglang. Berikut ini adalah Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Berikut adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
- Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
- Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.