Tribratanewspandeglang – Kepolisian Resor Pandeglang terus menghadirkan inovasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terobosan terbaru yang dihadirkan adalah SKCK Online dan layanan delivery yang diluncurkan oleh Polsek Pandeglang.

Peluncuran SKCK Online dan layanan delivery ini menjadi sorotan saat peresmian Taman Lalulintas di Mapolsek Pandeglang pada Selasa (12/12/2023). Inovasi ini diperkenalkan pertama kali dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya di kecamatan Pandeglang dan Majasari.

Petugas Polwan terlihat aktif memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pelayanan SKCK Online kepada masyarakat. Proses pengurusan SKCK tidak hanya dilakukan secara online, tetapi pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui QR code (Qris).

Setelah proses pembuatan selesai, pemohon akan mendapatkan pelayanan delivery, di mana SKCK akan diantar langsung ke rumah pemohon oleh Bhabinkamtibmas.

Baca Juga : Kapolres Pandeglang Memimpin Cek Ketersediaan Bahan Sembako Menjelang Natal dan Tahun Baru di Pasar Badak

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, menjelaskan bahwa inovasi SKCK Online dan delivery ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa inovasi ini juga merespon harapan masyarakat, terutama pemohon SKCK yang tinggal di daerah kecamatan Pandeglang dan Majasari yang memiliki tingkat kesibukan tinggi.

“Geografis Kabupaten Pandeglang, khususnya kecamatan Pandeglang dan Majasari, sebagian besar adalah perbukitan dan pegunungan. Untuk mengurus SKCK, mereka harus ke kota dengan jarak yang cukup jauh, yang tentunya membutuhkan biaya dan waktu yang cukup besar. Inovasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang berkeinginan mengurus SKCK,” ujar AKBP Belny.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK online melalui mobil keliling ini, persyaratannya sangat mudah. Pemohon hanya perlu mendaftar melalui http://bit.ly/SckcDeliveryPolsekPandeglang, mencetak barcode, membawa ke loket SKCK dilengkapi dengan fotokopi identitas diri (KTP, KK, akte kelahiran/ijazah), foto berwarna background merah ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar, dan mengisi formulir yang telah disiapkan.

Setelah dilakukan validasi identitas dan catatan kriminal, SKCK dapat diterbitkan oleh petugas. Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Polri. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *